Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti tindak kejahatan korupsi dari rumah Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria.
Ketua Majelis Hakim Yosarizal mengatakan Muzni juga dihukum membayar denda denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dodi Hendra menjelaskan, dari 4 kasus tersebut total kerugian negara ditaksir mencapai Rp 18.1 Miliar.